Kadis Kominfostaper MBD Jelaskan Mekanisme Pengajuan Akses Internet, BTS dan Penambahan Bandwidth

oleh -123 views

Porostimur.com, Tiakur – Dalam merespons keluhan masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) terkait signal telekomunikasi dan akses internet, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten MBD telah membuka nomor kontak hotline maupun grup whatsapp pemerintah desa dan kecamatan.

Kepala Diskominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, SE menjelaskan, dalam melayani pengajuan keluhan dan sanggahan selama ini tetap direspon secara baik dan cepat melalui berbagai kanal komunikasi yang telah tersedia.

Ia mencontohkan, dalam pengusulan pembangunan BTS, pihak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait penentuan lokasi dan tititk koordinat kemudian disepakati bersama sebagai usulan pemerintah daerah.

Sementara untuk permohonan akses internet dan penambahan bandwith hanya dapat dilakukan secara berjenjang dari desa/kelurahan untuk selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat.

“Ada prosedur yang ditetapkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo RI. Untuk dapat pengajuan akses internet dan pembangunan BTS. Pemohon dapat mengakses laman aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) atau dapat melalui Dinas Kominfostaper MBD, dengan materi pengajuan antara lain pengajuan akses internet, pengajuan pembangunan BTS, pemindahan lokasi untuk pemasangan akses internet dan BTS, dan pengajuan penambahan bandwith untuk akses internet,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.