Kejati, Gubernur Sulut & BPKP Teken MoU Pengawasan Dana Covid-19

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com | Manado: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muh Iqbal Arief SH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Jurist Precisely Sitepu, SH. MH menyambangi Kantor Guberbur Sulawesi Utara, Kamis (30/4/2020).

Kedatangan Kajati Sulut di Jalan 17 Agustus No 69 Manado itu, dalam rangka penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Gubernur Sulawesi Utara dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.

Maksud dan tujuan ditandatanganinya MoU dalam rangka memberikan pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Virus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Kajati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief SH menjelaskan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pendampingan hukum, pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain.

“Hai ini dilakukan guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa dalam keperluan pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19”, katanya

Baca Juga  Bahlil: Pemerintah Mulai Tata Batu Bara dan Nikel, Produksi Tak Lagi Jadi Patokan Utama

“Kedepan nanti, pihak kami dan BPKP Sulut menjadi pendamping dan narasumber bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan MoU ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatangani Mou tersebut”, sambung Kajati.