Porostimur.com | Ambon:Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan untuk menyampaikan usulan pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon dalam rangka penanganan penyebaran covid-19 ke Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 7 atau 8 Mei pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada media person di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (30/4/2020) petang tadi.
“Kita targetkan pada tanggal 7 atau 8 Mei nanti, usulan PSBB untuk Kota Ambon akan kita sampaikan ke Kemenkes,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Maluku ini.
Kasrul bilang, nantinya usulan pemberlakukan PSBB di Kota Ambon akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Sementara terkait pembahasan pematangan usulan serta persiapan PSBB itu sendiri kata Kasrul, sejauh ini belum final.
“Pembahasan dengan Pemerintah Kota Ambon masih akan kita lanjutkan lagi dalam beberapa hari ini”, imbuhnya.
Kasrul menuturan, pada rapat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang digelar tadi, membahas tentang kajian epidemiologi dan kebutuhan dasarnya, serta rencana operasional PSBB nantinya seperti apa.




