Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Maluku dan DPR RI untuk memperkuat tata kelola pertanahan, mempercepat penyelesaian konflik, dan memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi secara hukum. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









