Kakek Cabul di Ambon yang Setubuhi 5 Anak dan 2 Cucunya Bakal Disidang

oleh -121 views

Porostimur.com, Ambon – Kakek bejat berinisial RH alias BO (51) yang telah menyetubuhi 5 anak dan 2 cucu kandung segera naik sidang, menyusul penyerahan tersangka bersama berkas perkara dan alat bukti dari Penyidik PPA Polresta Ambon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (9/8/2022), sekitar pukul: 10.00 WIT.

Penyerahan berkas perkara ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, tersangka diganjar pasal berlapis yakni Pasal tentang Persetubuhan Terhadap Anaksebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga  5 Drama Perceraian Artis yang Paling Menghebohkan Tanah Air

Selain itu kata Moyo, barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 (satu) buah setelan baju anak warna biru, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna warni, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.

“Jadi, berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh personil unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O Jambormias. Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa atas nama Inggrid Louhenapessy, SH. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar,” jelas Moyo. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.