KAKI Maluku menilai hasil pemeriksaan itu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum, terutama untuk menelusuri pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban kegiatan, dan kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Amiruddin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, ia meminta kepolisian memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya.
“Kalau LHP sudah diserahkan, kami meminta Polres menjelaskan apa tindak lanjutnya. Apakah masih dalam pendalaman, apakah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, atau apakah sudah ada perkembangan lain. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui dokumennya sudah diserahkan, tetapi tidak mengetahui kelanjutan prosesnya,” ujarnya.
Menurut KAKI Maluku, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, tanpa harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.
KAKI Minta Kepastian Hukum dan Janji Terus Mengawal
KAKI Maluku meminta Kapolres SBB memastikan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Waisamu berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Amiruddin menyatakan, apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan persyaratan hukum lainnya terpenuhi, proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.











