Kantah Maluku Tengah Dorong Kepastian Hukum dan Penataan Aset Tanah Gereja

oleh -6 Dilihat
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H., hadir sebagai narasumber dalam agenda yang membahas verifikasi internal legalitas aset tanah gereja, sertifikasi aset serta penguatan dukungan terhadap pengembangan kelembagaan jemaat.

Porostimur.com, Masohi — Aset tanah gereja tidak cukup hanya dikuasai dan digunakan untuk pelayanan jemaat. Kepastian mengenai status hukum dan administrasinya juga menjadi bagian penting untuk memastikan aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal itu menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dalam kegiatan yang digelar Pengurus Gereja Protestan Maluku (GPM) Anggota PGI Klasis Masohi di Gedung Gereja Anugerah Jemaat GPM Masohi, Jumat (11/9/2026).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H., hadir sebagai narasumber dalam agenda yang membahas verifikasi internal legalitas aset tanah gereja, sertifikasi aset serta penguatan dukungan terhadap pengembangan kelembagaan jemaat.

Baca Juga  Dugaan Kekerasan di SMA Siwalima Ambon, Siswa Senior Diduga Aniaya Junior

Menurut Dave, penataan aset tanah perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari inventarisasi, penelusuran dokumen, verifikasi status hukum hingga proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas Aset Tak Sekadar Sertipikat

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan menekankan bahwa legalisasi aset gereja tidak semata-mata berorientasi pada penerbitan sertipikat.

Lebih jauh, penataan aset bertujuan menciptakan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap aset, memperkuat tertib administrasi serta memastikan aset kelembagaan dapat menunjang keberlangsungan pelayanan gereja.

No More Posts Available.

No more pages to load.