Porostimur.com, Namlea – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buru, menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kegiatan Redistribusi Tanah, Tahun 2024, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buru itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria
Erik Helaha, menjelaskan, sidang tersebut, turut dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H. serta dihadiri oleh anggota Tim GTRA.
“Sidang GTRA ini membahas hasil identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek Redistribusi Tanah yang telah dilaksanakan di Desa Balbalu, Kecamatan Fena Leisela dan Desa Waehata, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru sebanyak 322 bidang tanah dengan jumlah KK sebanyak 100 Kepala Keluarga,” tukasnya.
Menurut erik, Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk kegiatan redistribusi tanah merupakan pertemuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sidang ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan atas tanah yang akan ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah,” pungkasnya. (red)