Porostimur.com, Ambon — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kanal komunikasi publik, Kantor Pertanahan Kota Ambon kini mendorong masyarakat memanfaatkan WhatsApp Informasi dan Pengaduan Kementerian ATR/BPN sebagai jalur resmi untuk menyampaikan kebutuhan informasi maupun pengaduan.
Saluran Resmi untuk Layanan Cepat dan Transparan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudy Sapulette, S.SiT, menegaskan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-1068-0000, yang sudah terverifikasi secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN.
“Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, pengaduan, maupun saran terkait layanan pertanahan. Kami pastikan setiap keluhan akan ditangani secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Rudy.
Langkah ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk memperluas jangkauan layanan publik dan mempermudah akses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Waspada Penipuan, Gunakan Kanal Terverifikasi
Rudy juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai atau institusi ATR/BPN.
“Kami tekankan, seluruh layanan informasi dan pengaduan hanya dilayani melalui kanal resmi kementerian. Jangan tergiur pihak yang tidak jelas karena hal ini bisa merugikan masyarakat,” jelasnya.
Harapan untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Dengan pemanfaatan saluran pengaduan digital ini, komunikasi dua arah antara masyarakat dan Kementerian ATR/BPN diharapkan berjalan lebih efektif.











