Proyek Pasar Apung Rp71 Miliar di Batu Merah Tuai Kontroversi, Izin dan Status Lahan Dipersoalkan

oleh -1 Dilihat
Direktur CV Alive To Madale Alham Valeo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari BPJN Maluku untuk memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi penampungan material sementara.

Porostimur.com, Ambon — Proyek pembangunan Pasar Apung di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, senilai Rp71 miliar menuai kontroversi. Selain diwarnai sengketa kepemilikan lahan, proyek yang menjadi bagian dari program Water Front City Pemerintah Kota Ambon itu juga disorot terkait izin penggunaan badan jalan dari Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku.

Izin Penggunaan Jalan Dipertanyakan

Direktur CV Alive To Madale Alham Valeo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari BPJN Maluku untuk memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi penampungan material sementara.

“Saya hanya menggunakan fasilitas umum berupa badan jalan. Pengelolaannya berada di bawah Balai Jalan Nasional, dan saya juga sudah menghadap pihak balai terkait penggunaan area tersebut,” ujar Alham dalam konferensi pers di Gedung Negeri Batu Merah.

Baca Juga  Dorong Perluasan Areal Tanam, Pemerintah Uji Model PM-AAS di Kabupaten Buru

Ia juga membantah keterlibatan PT Indo Jaya dalam proyek tersebut. Menurutnya, perusahaan itu hanya sebatas penyedia kendaraan operasional, bukan sebagai investor atau penyokong dana.

Terkait somasi yang dilayangkan pihak tertentu, Alham menilai hal itu tidak tepat sasaran karena area yang digunakan merupakan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan BPJN.

Namun, klaim tersebut justru menuai bantahan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Perwakilan Incanto Capital Limited, Roni Ternate, mempertanyakan kewenangan BPJN dalam memberikan izin penggunaan badan jalan untuk kepentingan proyek tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.