Porostimur.com, Bogor – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan alih status Barang Milik Negara (BMN) demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara.
Hal ini disampaikan dalam Kegiatan Percepatan Alih Status Penggunaan (ASP) BMN via SIMAN V2 dan Alih Status Barang Persediaan via Non-SIMAN V2 yang dibuka pada Rabu (27/8/2025) di Hotel Rancamaya, Bogor.
Penertiban Status BMN di Maluku
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menuturkan bahwa hingga kini status BMN masih menjadi kendala dalam pemanfaatan di lapangan.
“Status BMN yang ada saat ini masih kepemilikan bersama, penggunaan bersama tiga kementerian, sehingga dalam penggunaannya masih terkendala dengan status BMN itu sendiri. Kami harap melalui kegiatan ini membantu menertibkan data BMN dan persediaan di Maluku,” jelas Sarwono.
Ia hadir bersama Operator BMN, Arwin Rettob, dan menegaskan bahwa langkah percepatan ini akan memperkuat transparansi sekaligus mendukung akuntabilitas di lingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku.
Pendampingan Operator BMN di Wilayah
Sarwono menambahkan, pasca kegiatan ini pihaknya akan melakukan pendampingan langsung kepada operator BMN di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).










