“Melalui kerjasama yang baik, kita harapkan dapat terwujud peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” lanjutnya
Adapun beberapa pembaharuan yang disepakati dalam MoU tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum dengan peraturan perundang-undangan terbaru, penyesuaian sistematika dengan tata naskah dinas masing-masing pihak, serta perpanjangan jangka waktu MoU menjadi 5 (lima) tahun. Dengan penandatanganan MoU yang akan datang, kedua belah pihak berharap terjalin sinergi yang lebih baik dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Barat Daya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









