KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

oleh -63 views

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Selasa pagi (14/5/2024), sekitar Pukul 07.00 WIT, tiba di Ternate guna mengikuti persidangan yang akan digelar pada Pengadilan Tipikor setempat, usia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK selain kasus suap.

Kini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

“Kami mengonfirmasi betul hari ini (14/5), Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Bajo Sangkuang Siap Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA

Ali mengatakan penyidik masih dalam proses penggeledahan. Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut nanti.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” katanya.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.