Kanwil Kemenkumham Maluku Harmonisasi Ranperda Ambon Kota Ramah HAM

oleh -146 views

Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Kota Ramah HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku M. Anwar N. menjelaskan bahwa Harmonisasi Ranperda didasarkan pada pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa konsep Ranperda disesuaikan juga dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, baik yang lebih tinggi maupun sejajar yang telah mengatur mengenai HAM.

Anwar berharap kegiatan harmonisasi ini berjalan dengan baik serta mampu menyamakan persepsi, sehingga Ranperda tersebut tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan.

Bertempat di Ruang Legal Drafter Jumat akhir pekan kemarin, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni, Kepala Bidang Hukum Mezak A. Batlajery, Ketua Bapemperda Kota Ambon, Kabag Legislasi DPRD Kota Ambon, Kasubag Perundang-undangan Kota Ambon, dan Tim Asistensi DPRD, serta Tim Perancang Kemenkumham Maluku. (red)

Baca Juga  Dankodaeral IX Uji Langsung Kemampuan Menembak PJU dan Kasatker di Ambon

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.