Latif bilang, kita mengevaluasi bersama teman-teman TNI, nanti kita akan lakukan dan sebenarnya sudah beberapa waktu lalu juga sudah pernah dilakukan.
“Kita akan mencapai proses itu dengan tahapan sosialisasi untuk mengimpor dulu masyarakat yang masih menyimpan dan sebagainya karena sebetulnya menyimpan senjata api bahan peledak itu perbuatan pidana yang kita juga harus menyadarkan masyarakat tentang itu,” terangnya.
Dirinya mengatakan, ada beberapa pemilaan kejadian yang terjadi ada pidana ini sedang berproses dari Polresta Ambon juga sudah menangani, tadi keinginan dari bapak-bapak komisi I proses penegakan hukum ini kita laksanakan dengan konsisten.
“Harapan saya juga masyarakat komperatif, banyak kadang-kadang masyarakat ini melakukan proses penegakan hukum tetapi ketika diajak untuk menjadi saksi, kemudian untuk ini mereka menolak, dan ini menjadi kesulitan dan kendala kita, tapi di sisi lain ingin mendorong padahal dalam konstruksi penegakan hukum pemenuhan pasal 184 KUHAP ini harus terpenuhi ada saksi, ada ahli yang kita harus lakukan ada petunjuk, ada surat dan sebagainya sehingga kasus itulah yang diajukan di pengadilan,” tuturnya.
Ketika ditanyakan terkait penembakan yang terjadi di pulau buru (Gunung Botak), dirinya mengatakan, dari kemarin saya sampaikan ini sudah kita tangkap dari hari pertama itu kita lakukan penahanan di Mako Brimob dan nanti prosesnya terbuka karena ini menyangkut pidana umum.










