Kapolres Kepulauan Sula Dengar Keluhan Warga Fagudu Soal Miras hingga Lem Aibon

oleh -18 Dilihat
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., saat menyambangi warga Desa Fagudu, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras masih menjadi salah satu perhatian Polres Kepulauan Sula.

Hingga saat ini, sebanyak 21 perkara penjual miras telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan 10 perkara lainnya masih menunggu proses persidangan.

Kapolres juga meminta tiga pilar di tingkat desa, yakni kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara bersama-sama.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diupayakan penyelesaiannya secara persuasif dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.

Kapolres Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan 110

Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  SDN 2 Halbar Kirim Tiga Siswa Ikuti Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional

Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai layanan Call Center 110 Polri yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.

“Jangan segan menghubungi 110. Kami ingin masyarakat mudah mendapatkan bantuan dan menyampaikan setiap persoalan yang membutuhkan kehadiran polisi,” tegasnya.

Kegiatan sambang tersebut kemudian ditutup dengan pembagian sembako kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.