Porostimur.com, Ambon – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim, memimpin upavara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personelnya, di Lapangan Apel Mapolresta Ambon Sabtu (8/2/2025) kemarin.
Ketiga personeil yang di-PTDH itu masing-masing, Aipda AGS, Briptu DR dan Bripka MII. Mereka dipecat lantaran tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari tanpa ijin atasan, atau desersi.
Ketiga personil diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2024, Nomor KEP/4/I/2025) dan Nomor KEP/5/I/2025.
Di hadapan sejumlah pejabat utama Polresta Ambon, dibacakan Surat Keputusan Kapolda Maluku terkait PTDH bagi tiga personel.
Selanjutnya, proses penulisan PTDH pada foto ketiga personel tersebut, dilakukan secara simbolis oleh pengapit dan pembawa foto, sebelum dikembalikan ke tempatnya.
Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan rasa sesalnya atas pelaksanaan upacara PTDH tersebut. Dirinya menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diinginkan oleh institusi, tetapi harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
“Saya merasa sangat menyesalkan kejadian ini. Upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan suatu peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.