Selain tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai syarat lalu lintas, daging tersebut juga dinilai tidak layak dikonsumsi karena tidak memiliki jaminan kesehatan serta berpotensi menularkan penyakit dari hewan ke manusia.
“Peredaran daging anjing tanpa pengawasan karantina dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak bisa dipastikan asal-usul dan kesehatannya,” jelas Sugeng.
Antisipasi Penyebaran Virus Nipah
Penahanan ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional pencegahan masuknya Virus Nipah ke Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Badan Karantina Indonesia melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap media pembawa berisiko.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, sebelumnya telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap lalu lintas produk hewan dari berbagai daerah.
Menurut Sugeng, secara ilmiah Virus Nipah dapat menginfeksi berbagai jenis hewan, tidak hanya kelelawar buah sebagai inang alami, tetapi juga hewan lain termasuk anjing.
“Penularan ke manusia berpotensi terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh hewan terinfeksi maupun konsumsi produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya,” tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Karantina Maluku Utara mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan karantina serta tidak melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen resmi dan jaminan kesehatan.









