Langkah ini dinilai penting untuk melindungi wilayah dari ancaman penyakit hewan menular sekaligus menjaga keamanan pangan masyarakat.
“Kami mengingatkan agar setiap lalu lintas produk hewan wajib dilengkapi dokumen resmi dan melalui pemeriksaan karantina. Ini demi melindungi masyarakat dan wilayah dari risiko penyakit berbahaya,” pungkas Sugeng. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









