Porostimur.com | Ternate: Kasus Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Z Iman (WZI) yang menabrak polisi lalu lintas (Polantas), Brigadir Abdul Muis Suroto, kini masuk ketahap penyidikan Polda Maluku Utara. Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Kota Ternate ini, kini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara.
Melalui konferensi pers, Jumat (11/06/2021) Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan menyampaikan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/Nomor 44 No.05/2021 yang ditetapkan di Polres Ternate tanggal 9 Juni 2021, Polda Maluku Utara telah melakukan penyidikan.
Dalam penyidikan itu Polda Malut telah melakukan langkah-langkah untuk penyelidikan dengan delapan pemeriksaan sebanyak empat orang saksi. Kombes Adip Rojikan mengatakan, terlapor (WZI) sudah dilakukan pemeriksaan dan diperkuat dengan beberapa alat bukti saat kejadian tersebut.
“Pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan dengan dukungan alat bukti,satu buah Hp Samsung, yang saat itu digunakan merekam peristiwa yang terjadi. Satu lembar SK pengangkatan yang membuktikan bahwa si korban (Polantas) merupakan sah sebagai salah satu aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dilapangan, dilengkapi dengan surat pernah tugas”, katanya kepada wartawan.




