Menurut Kombes Adip Rojikan, setelah mendengar rangkaian keterangan dari para saksi dan setelah dilakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan, maka kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Selanjutnya mengirim surat pemberitaan waktu penyidikan kepada CPU dan selanjutnya melakukan rangkaian tahap atau langka penyilidikan guna mengetahui dan menetapkan siapa yang menjadi tersangka terhadap peristiwa itu”, paparnya.
Sementara menurutnya, penerapan yang diterapkan adalah Pasal 212 dan atau 35 Ayat 1 KUHP Pidana dan atau Pasal 311 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasus ini berawal pada saat WZI diduga secara sengaja melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate yang sedang bertugas, dimana saat itu Polantas tersebut sedang mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu petang (8/5/2021).
| reporter | : | adhy |
| editor | : | alena |




