Kasus Dana Desa Waisamu Masuk Sidang TPTGR, Kades Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian

oleh -5 Dilihat
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB, Junaiadi, mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan pekan lalu.

Porostimur.com, Piru – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai memasuki tahapan penting. Untuk Desa Waisamu, hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada Polres SBB, sementara proses tindak lanjut kini menunggu penyelesaian mekanisme pengembalian kerugian melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB, Junaiadi, mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah dilaksanakan pekan lalu. Bahkan, penanganan temuan tersebut telah memasuki tahapan sidang TPTGR.

Sesuai mekanisme yang disampaikan APIP, pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian setelah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga  IRGC Iran Peringatkan 14 Senjata Rahasia, Siap Ubah Peta Pertempuran Jika Diserang Lagi

“Ekspose terakhir minggu kemarin dengan APIP sudah sidang TPTGR. Jadi sesuai aturan APIP berikan waktu selama 60 hari setelah tanda tangan SPTJM,” ungkap Junaiadi.

Tahapan ini menjadi perhatian karena pengembalian kerugian merupakan bagian dari proses penyelesaian temuan hasil pemeriksaan penggunaan DD dan ADD Desa Waisamu.

Polres SBB Tunggu Hasil Pengembalian Kerugian

Junaiadi menjelaskan, untuk sementara Unit Tipikor Polres SBB belum dapat mengambil langkah lanjutan sembari menunggu penyelesaian mekanisme pengembalian kerugian melalui APIP.

No More Posts Available.

No more pages to load.