Porostimur.com, Ambon — Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, di Ambon, Kamis (19/2/2026) menjelaskan peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan.
“Perkara ini bermula dari laporan resmi BRI Kantor Cabang Ambon serta hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Berdasarkan rangkaian tindakan penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” jelas Radot.
Dugaan Modus Pinjam Identitas untuk KUR
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan modus operandi yang melibatkan oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal dengan meminjam identitas masyarakat untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diduga dijanjikan imbalan (fee) antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta. Dari hasil audit internal, tercatat sebanyak 90 KTP milik pihak lain digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua pola, yakni modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.









