Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah Naik Tahap Penyidikan

oleh -763 views

Pengajuan kredit diduga dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha serta mengarahkan pemilik identitas memberikan keterangan tidak benar seolah-olah memiliki usaha aktif. Setelah kredit dicairkan, dana diduga ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo), kemudian diserahkan kepada oknum Mantri.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit internal Kanwil BRI Makassar, negara diduga mengalami kerugian sebesar total sisa pinjaman (outstanding/OS) dari 90 rekening tersebut, yakni Rp3.612.823.181.

Selama proses penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa 34 orang saksi, terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, tim auditor internal BRI, tim auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), serta para nasabah pemilik identitas.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah; Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; serta ketentuan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku,” tandas Radot. (red/mt)

No More Posts Available.

No more pages to load.