Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (25/9/2023).
Kasi Penkum Dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan dalam penyerahan tersebut turut hadir Bambang Irawan, SH., sebagai Penyidik sekaligus Penuntut Umum dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar) yang didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.
Adapun inisial Tersangka dalam kasus tersebut yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020), didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.
Wahyudi menjelaskan bahwa dalam perkara yang dimaksud, kerugian negara mencapai Rp.6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.