Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Bos Dikbud Malteng Diserahkan ke Kejari

oleh -118 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) telah menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang berlangsung di ruang tahap II kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada hari ini, Senin (25/9/2023).

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut yakni Dr. AT (mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022), ON (mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).

Baca Juga  Dukung Kontingen Pesparawi, Wali Kota Tual Sambangi Training Center

Kasi Penkum Dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, para tersangka dalam pengelolaan Dana BOSS telah melakukan penyalahgunaan 2 (dua) kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,

“Terhadap para tersangka dinilai oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Maluku Tengah,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.