Porostomur.com, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo milik Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya (MBD) yang diduga turut melibatkan Bupati Benyamin Thomas Noach mulai bergulir ke tahap penyelidikan.
“Jadi bagi para pihak-pihak yg pernah lakukan transfer di rekening Kim Markus bersiap-siap dan menantilah. Apakah nanti kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku akan menindak lanjuti keterangan yang tadi disampaikan yang disertai dengan bukti,” ujar Yustin Tuny, kuasa hukum Kim Markus, di halaman kantor Kejati Ambon.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyuapan atau gratifikasi yang dilakukan beberapa oknum kepada Markus untuk tidak mempublis “seng boleh bersuara” terkait persoalan PT. Kalwedo dimaksud.
Ketika ditanya awak media, dalam rangka apa transferan tersebut, Tuny mengatakan, transfer tersebut terkait dengan gratifikasi (suap) maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Tuny juga mengungkapkan, bahwa kliennya “Kim” sudah memberikan keterangan sekaligus telah menyerahkan semua bukti-bukti kepada penyidik dalam pengembangan kasus ke depan nanti.
“Buktinya sudah diserahkan jadi di situ sapa-sapa dan jumlahnya berapa sampai dua ratus ribu pun ada,” bebernya, dikutip, Kamis (12/1/2023).









