Kasus Jalan Danar-Tetoat, Pembunuh di Ujung Karier Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu?

oleh -70 views
Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu

Porostimur.com, Ambon – Nasib Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Ismail Usemehu kini di ujuang tanduk. Pasalnya, Usemahu yang tinggal seumur jagung akan pensiun sebagai ASN, bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Proyek amburadul yang menelan anggaran mencapai Rp7,2 miliar itu, bisa menjadi mesin pembunuh bagi Usemahu di penghujung kariernya, lantaran bukti-bukti yang mulai mengarah kepada kelalaiannya selaku kepala dinas dalam mencairkan anggaran proyek tersebut.

Ismail Usemahu sendiri telah diperiksa pada, Senin (9/12/2024) lalu, di markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang berlokasi di Kawasan Batu Meja, Sirimau-Ambon selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyelidik Subdit III Tipikor. 

Baca Juga  Deny Garuda-Qubais Baba Dalilkan Rusli Pakai Identitas Palsu di Pilbup Pulau Morotai

Usai menjalani pemeriksaan, Ismail mengaku jika pembayaran proyek tersebut dilakukan pada Desember 2023, saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis Kadis PUPR menggantikan Muhamat Marasabessy. 

Usemahu juga tidak menampik bahwa, dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.

“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelas Usemahu. 

No More Posts Available.

No more pages to load.