“Kalau mau dibanding-bandingkan itu tidak sama karena dilihat kompleksitas permasalahannya. Pada prinsipnya semua lembaga penegak hukum akan bekerja secara optimal,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku, menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang bernilai fantastis.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku, Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021, Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/05/2022, Tertanggal 18 Mei 2022.
Menurut laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dalam laporan keuangan Tahun 2021, menyajikan nilai belanja pegawai sebesar Rp277,32 miliar. Belanja barang dan jasa sebesar Rp203,84 miliar dan belanja modal sebesar Rp156,01 miliar.
Dari nilai tersebut menurut BPK, terdapat belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp19,07 miliar atas Belanja Dana BOS Reguler sebesar Rp16,11 miliar dan Belanja Dana BOS Afirmasi sebesar Rp2,96 miliar.
BPK dalam laporannya menyatakan, tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.