Porostimur.com, Ambon – Setelah sempat masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Maret 2023 lalu, Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dikembalikan ke Polres setempat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada porostimur.com, Senin (16/10/2023) menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan ditarik kembali oleh Polres SBT tetapi memang Polres yang menangani kasus korupsi tersebut.
“Awalnya beda nomenklatur setelah dipelajari kasusnya ternyata sama intinya ditangani Polres, sempat diklarifikasi di Kejati tapi ternyata salah, permasalahannya sama” jelas Wahyudi.
Menurut Wahyudi hal ini tidak perlu dipermasalahkan lantaran kasus tersebut sudah ditangani oleh salah satu penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dan jika bukti- bukti tersebut sudah lengkap baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di SBT.
Ditanya terkait alasan bukan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi tersebut, Wahyudi menjelaskan, penanganan perkara tidak semua sama, ada mungkin pengumpulan alat buktinya yang susah dan ada yang tidak susah.
“Di Polres sedang memproses bisa jadi ada kendala-kendala lain atau mungkin memang tidak ditemukan fakta penyimpangan pasti akan dihentikan,” ujar Wahyudi.