Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, keempatnya dikategorikan sebagai penyalah guna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Dikenakan Wajib Lapor, Tunggu Rehabilitasi
Atas dasar tersebut, penanganan kasus dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Janet, masa penangkapan telah dijalani sesuai aturan, yakni sejak 6 hingga 9 April dan diperpanjang sampai 12 April 2026.
“Saat ini keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan. Mereka dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” jelasnya.
Polisi Bantah Ada Perlakuan Khusus
Polresta Ambon memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegas Janet.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di publik, bahwa seluruh terduga dalam kasus tersebut kini berada dalam status yang sama dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











