Kasus Penyalahgunaan Airsoft Gun di Desa Mesiang Belum Juga Dapat Kepastian Hukum

oleh -225 views

Porostimur.com, Dobo — Kasus dugaan penyalahgunaan senjata jenis Airsoft Gun yang melibatkan Kepala Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Peristiwa yang terjadi pada 5 Agustus 2024 ini telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu, namun proses penanganannya masih mandek.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan warga dan kuasa hukum, insiden bermula saat seorang warga Desa Mesiang, Muhamad Ali Teluwun (Haji), mendengar keributan di sekitar rumah Kepala Desa. Saat mendekat, ia menyaksikan ayahnya berusaha melerai adu mulut antara Kepala Desa dengan warga lain.

Ketegangan meningkat ketika Kepala Desa diduga mengeluarkan Airsoft Gun berwarna hitam dari pinggangnya.

Baca Juga  Institut Maluku Utara Desak Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Pulau Gebe

Haji spontan memukul Kepala Desa hingga mengalami luka lecet, sebelum dirinya diserang oleh warga lain. Kepala Desa kemudian mengacungkan senjata ke arah sejumlah warga sambil mengucapkan kata-kata ancaman, memicu kepanikan di Desa Mesiang. Warga berlarian dan bersembunyi demi keselamatan.

Penanganan Polisi dan Pelaporan

Sekitar pukul 13.00 WIT, aparat Polsek Aru Tengah Selatan melakukan penyitaan senjata di lokasi kejadian. Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Kepulauan Aru pada 8 Agustus 2024, disaksikan warga, Babinsa, dan kuasa hukum masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.