Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers mengecam tindakan peretasan yang dialami 24 awak redaksi Narasi. Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.
“Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (28/9/2022).
Dewan Pers menyatakan tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum. Adanya peristiwa peretasan kata Agung, juga telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peretasan tersebut.
“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” lanjutnya.









