Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kepulauan Sula

oleh -95 views

Ridawan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan korupsi. Dia menegaskan tidak boleh ada pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

“Kejagung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Ridawan menegaskan, sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan Waitina-Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), yang ada di Dinas PUPR dengan pagu dana sebesar Rp11 miliar, tidak akan selesai tepat waktu. Sejauh ini, pengerjaan proyek tersebut sudah terhenti di lapangan.

Baca Juga  Kamis Nanti, Politeknik Negeri Ambon Gelar Sentrinov dan Expo 2024

Proyek tersebut dengan pelaksana kegiatan, CV Nusa Utara Mandiri. Untuk waktu pelakanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak : SPK : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 dengan Tanggal kontrak 28 April 2022.

“Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan dilapangan tidak dilanjutkan pekerjaannya,” ungkapnya.

“Selanjutnya, untuk proyek jalan Desa Kaporo-Capalulu dengan jaraknya sekitar 2,18 Km , senilai Rp5.896 miliar, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 lalu, namun sudah mencairkan anggaran 30 persen, akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas di lokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV. Nusa Utara Mandiri alias Fiktif,” pungkas Ridwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.