“Nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit terhadap pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” jelasnya.
Dengan adanya hasil audit tersebut, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan kini bergerak ke proses penuntutan.
Kejari Ambon selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diuji melalui proses persidangan.
Di tahap tersebut, seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran, peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian keuangan negara akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan.
Penahanan kedua tersangka juga menandai keseriusan Kejari Ambon membawa perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran MTs Negeri Ambon tersebut hingga ke meja hijau.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









