“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sudah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Raden Ajeng Winda Lie dan Aloysius Lily pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIT di Lapas Kelas III Dobo. Semua berjalan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob dan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob,” jelasnya.
Dengan begitu, menurut Faizal, tidak ada tindakan di luar prosedur penanganan perkara sebagaimana ditudingkan dalam pemberitaan.
Buka Ruang untuk Bukti Baru
Meski membantah keras adanya praktik suap, Kejari Kepulauan Aru menyatakan tetap membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti baru terkait isu tersebut.
“Prinsip kami jelas, mendukung penegakan hukum yang transparan. Jika ke depan ada bukti yang mendukung informasi itu, tentu akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Faizal. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










