Porostimur.com, Labuha — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pelayanan Akreditasi Puskesmas dan Penguatan Jaringan (PAPPJ) tahun anggaran 2019 yang melibatkan 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada Senin (20/10/2025), penyidik Kejari Halsel resmi melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan dan Penahanan Tersangka
Kepala Kejari Halmahera Selatan Ahmad Patoni, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan terhadap tersangka Sarifa yang merupakan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Benar, hari ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Setelah proses administrasi selesai, tersangka sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Labuha dan ditahan selama 20 hari,” ungkap Ahmad.
Ia menambahkan, kasus ini bermula dari penggunaan dana PAPPJ yang bersumber dari APBD tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dari hasil perhitungan sementara, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta yang bersumber dari dana itu,” ujarnya.









