Fadli beralasan pihaknya harus lebih detail di LKPP dan ahli hukum pidana jangan sampai nantinya pihak Kejari salah ambil langkah, karena tidak serta merta seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dia bersalah.
Fadli mengatakan, proses kasus ini akan sampai di Pengadilan dan bagaimana pihaknya membuktikan di Pengadilan karena para calon tersangka juga punya pengacara yang nantinya beradu argumen di persidangan.
“Makanya kami harus matangkan betul-betul sebelum kasus ini dibawa ke proses persidangan,” tutupnya. (ifo)









