Kasus ini pun langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, bukan justru melakukan kekerasan.
Jaksa Kawal Ketat Proses Hukum
Joice menegaskan, perkara ini menjadi atensi serius Kejari Ternate. Pihaknya memastikan koordinasi intensif dengan penyidik terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.
“Ini jadi atensi. Koordinasi kami lakukan terus untuk memastikan penanganan perkara tidak berlarut dan tidak bolak-balik berkas,” ujarnya.
Dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur tindak kekerasan fisik dengan akibat luka berat.
Meski demikian, Kejaksaan membuka peluang adanya penambahan pasal terhadap tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru.
“Saat ini masih kewenangan penyidik. Nanti setelah berkas masuk, jaksa akan teliti apakah ada unsur pidana lain yang bisa menjerat tersangka lebih berat,” tandas Joice.
Tuai Kecaman Publik
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan memicu kemarahan publik. Berbagai kalangan menilai tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terlebih dilakukan oleh aparat, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.









