Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Kepulauan Sula,Maluku Utara, mengaku tidak tahu adanya temuan sejumlah Alat Kesehatan (Alkes) yang tersimpan di Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB), Kepulauan Sula, di Desa Falahu, Kecamataan Sanana.
Alkes yang terbungkus sejumlah kardus itu, diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupso Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai Rp5 miliar, dan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Caovid-19, Tahun 2021 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp28 miliar.
Ainur Rofiq selaku Fungsional Pidsus Kejari Sula, saat diwawancarai sejumlah wartawn di kantornya, Sinen, (21/8/2023), mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada temuan sejumlah alkes di kantor partai politik itu.
“Kalau soal adanya infomasi terbaru terkait adanya alkes yang tersimpan di Sekretariat PBB, kami kejaksaan tidak mengetahuinya. dan bukan kapasitas saya untuk menjawab,” ujarnya.
Rofiq menyatakan, terkait temuan tersebut, mantan Plt. Kadis Kesehatan Kepulauan Sula Baharuddin Sibela juga sudah memberi keterangan.
“Pak Bahruddin itu sudah memberikan keterangan. Kita akan melakukan pemanggilan. Kita kan di sini kekurangan SDM yang kerja saya aja, jaksanya cuma satu,” pungkas Rofiq. (Jamil Gaus)









