Porostimur.com, Ambon — Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Perkara yang berdasarkan perhitungan sementara penyidik ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp41,5 miliar itu kini masih berada dalam tahap pendalaman, termasuk melengkapi dokumen, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran perusahaan.
Anggaran yang menjadi bagian dalam perkara ini berasal dari beberapa sumber dengan nilai puluhan miliar rupiah. Di antaranya subsidi kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat proses penelusuran tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dana, tetapi juga membutuhkan kelengkapan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin.
Penyidik Lengkapi Dokumen, Audit BPK Masih Berjalan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jongker Orno, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memenuhi kebutuhan dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses audit.









