Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin, Kerugian Negara Ditaksir Rp41,5 Miliar

oleh -85 Dilihat
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jongker Orno, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memenuhi kebutuhan dokumen maupun keterangan yang diperlukan dalam proses audit.

Menurut Orno, apabila auditor masih membutuhkan dokumen maupun keterangan saksi, penyidik harus melengkapinya agar proses pemeriksaan dapat berjalan.

“Jadi biasanya BPK dengan kita koordinasi dulu. Kalau ada dokumen dan keterangan saksi yang masih kurang, ya kita harus lengkapi sesuai permintaan auditor,” kata Orno, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara, khususnya untuk memastikan seluruh data yang dibutuhkan auditor dapat dipenuhi.

“Jadi tahapannya seperti itu. Tapi alangkah baiknya tanyakan saja ke Penkum untuk mendapat informasi detail, karena di sini juga kita semuanya lewat Penkum,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, mengungkapkan penyidik kembali memeriksa saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Setengah Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Dian-Rumadian Baru Diusulkan Lewat Pinjaman Daerah

Salah satu saksi yang diperiksa yakni AB, Direktur PT Samudera Pratama Jaya.

“Pemeriksaan saksi hari Kamis, 3 September 2026 dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan, yaitu saksi AB, Direktur PT Samudera Pratama Jaya,” kata Ajiet, Jumat (4/9/2026).

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan.

Ajiet menjelaskan, perkara saat ini masih dalam proses audit oleh BPK RI Perwakilan Maluku. Adapun angka sekitar Rp41,5 miliar yang muncul saat ini masih merupakan perkiraan sementara dari penyidik.

No More Posts Available.

No more pages to load.