Kejati Maluku Dikabarkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku

oleh -22 Dilihat
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari tim penyidik terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Porostimur.com, Ambon – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak krusial. Setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diterima penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan segera mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski hingga kini belum ada pengumuman resmi, sejumlah nama mulai beredar di internal penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, dua pejabat berinisial MM dan ES, serta seorang kontraktor berinisial F, disebut-sebut masuk dalam daftar calon tersangka.

“Ada MM dan ES, ada juga kontraktor F. Beredar bagitu (begitu),” ujar seorang sumber di lingkungan Kejati Maluku, Kamis (30/7/2026).

Menurut sumber tersebut, MM diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail. Sementara ES merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber itu juga menyebut proses ekspose perkara telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.