Porostimur.com, Ternate – Rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pergantian Sufari oleh Robertthus Melchisedeck Tacoy dinilai harus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Kritik tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara Bahtiar Husni, menyusul terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Melalui keputusan itu, Robertthus Melchisedeck Tacoy ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara menggantikan Sufari.
Bahtiar menilai, selama memimpin Kejati Maluku Utara, penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
“Penanganan kasus korupsi harus ada kepastian hukum, apalagi yang merugikan daerah maupun negara dengan nilai yang besar,” kata Bahtiar di Ternate, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, sebelum dilakukan rotasi, Jaksa Agung seharusnya meminta Sufari menjelaskan perkembangan berbagai perkara yang masih bergulir di Kejati Maluku Utara.








