Potensi Kerugian Rp384 Juta
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp384.444.660. Temuan tersebut dikomparasikan dengan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Maluku sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Temuan itu kami komping dengan hasil audit investigasi Inspektorat. Dugaan itu benar dan telah diaudit, sehingga terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp384.444.660,” ungkapnya.
Dana Dikembalikan, Perkara Dihentikan
Diky menerangkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, dana hibah Kwarda Pramuka yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku telah ditindaklanjuti dengan pengembalian penuh ke kas daerah.
“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Maluku, Kwarda Pramuka telah menindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana sebesar Rp384.444.660 ke kas daerah pada tanggal 28 November 2023,” tegas Diky.
Dengan telah dikembalikannya seluruh potensi kerugian keuangan daerah tersebut, hasil ekspose perkara bersama tim penyelidik Kejati Maluku menyimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dihentikan.
“Kesimpulan hasil ekspose, perkara ini kami hentikan. Namun jika ke depan ditemukan bukti baru, tentunya penyelidikan akan kami buka kembali,” tandasnya.









