Kejati Maluku Periksa eks Kepala BP2JK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,46 M

oleh -171 views
Kejati Maluku memeriksa tiga saksi pada Kamis (30/4/2026), terkait dugaan kKorupsi proyek jalan Rp14,46 Miliar di Pulau Buru, yakni Direktur CV Anggrek berinisial Mas, eks Kepala Balai BP2JK berinisial DD, serta ALD selaku Wakil Direktur CV Dwiputra Asher. Foto: Ilustrasi/AI

“Iya, baru balik,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim menggandeng ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pekerjaan jalan.

Keterlibatan ahli dinilai penting guna memastikan apakah pekerjaan konstruksi telah sesuai spesifikasi kontrak atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan ini fokus pada fisik jalan. Ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga perlu diuji langsung oleh ahli,” ungkap sumber.

Berpotensi Naik ke Penyidikan

Langkah pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga kondisi riil di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau indikasi pengurangan volume pekerjaan, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Bupati Maluku Tenggara: Taman Doa Stasi Samawi Jadi Ruang Spiritual Perkuat Iman dan Persaudaraan

Kasus proyek jalan di Kabupaten Buru ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai anggarannya yang besar serta peran strategis infrastruktur tersebut dalam mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

(red/kbrn)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.