Porostimur.com, Ambon – Penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru terus bergulir. Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku intens mengumpulkan fakta terkait proyek preservasi jalan senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.
Terbaru, tiga saksi diperiksa pada Kamis (30/4/2026), yakni Direktur CV Anggrek berinisial Mas, eks Kepala Balai BP2JK berinisial DD, serta ALD selaku Wakil Direktur CV Dwiputra Asher.
“Iya, benar. Ada tiga saksi yang diperiksa dalam kasus Jalan Namlea. Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kamis malam.
Fokus pada Dugaan Penyimpangan Proyek
Ardy menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek jalan ruas Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara.
Meski demikian, pihaknya belum merinci lebih jauh peran masing-masing saksi dalam proyek tersebut.
“Ikuti saja prosesnya. Ada perkembangan akan kami sampaikan,” katanya singkat.
Libatkan Ahli, Uji Kualitas Fisik Jalan
Sebelumnya, tim penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku juga telah turun langsung ke lokasi proyek dengan melibatkan tenaga ahli di bidang teknis.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Orno, membenarkan kegiatan tersebut.










