Kejati Maluku Tahan Oknum Bendahara Kejari SBT Tersangka Korupsi Rp901 Juta

oleh -13 Dilihat
Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kantor tahun anggaran 2024.

Porostimur.com, Ambon – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kantor tahun anggaran 2024. SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kejari SBT itu kini telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah SN menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku di Ambon.

“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati dan ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, Jumat (13/2/2026).

Modus Penyelewengan Dana TUP

Radot menjelaskan, tersangka SN menjabat Bendahara Pengeluaran Kejari SBT sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri SBT,” ungkapnya.

Baca Juga  Diduga Kuasai Tembakau Sintetis, Pria 33 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Halsel

Adapun modus yang dilakukan tersangka antara lain tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, hingga melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.

No More Posts Available.

No more pages to load.