Porostimur.com | Ambon: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghentikan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi karena tidak cukup bukti saat penyelidikan pidsus.
Kasus dugaan gratifikasi Eva Elia yang merupakan istri Bupati Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun, termasuk dalam penghentian pengusutan tersebut, karena berdasarkan penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi, tidak cukup bukti adanya dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kajati Maluku Rorogo Zega, Kamis (22/7/2021) kemarin.
“Kemudian gratifikasi istri Bupati Malra dimana telah diperiksa pihak-pihak terkait terhadap 24 orang dari dinas terkait. Dan seluruh kadis tidak ada yang bisa berikan keterangan memberikan gratifikasinya kepada terlapor atau pejabat terkait lainnya. Maka perkara ini pun kita tutup,” kata Rorogo Zega kepada wartawan di Lantai II, kantor Kejati Maluku, Kamis
Zega menandaskan hal ini perlu disampaikan mengingat informasi sejumlah kasus atau perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku sudah menjadi konsumsi masyarakat.
“Supaya masyarakat tidak datang pagi (demo), siangnya pihak sebelah. Lalu datang pihak lain lagi. Semoga lewat informasi ini sudah jelas semuanya,” ujarnya.









