Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), nampaknya masih menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali.
“Terkait perkara korupsi ini, kami masih melakukan penambahan beberapa saksi, sesuai dengan petunjuk LHP dari BPK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Senin (14/10/2024).
Menurut Richard, dalam penanganan perkara ini pihaknya serius untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, sehingga penyidik masih memanggil sejumlah saksi yang disampaikan dalam LHP itu.
“Artinya dalam penanganan ini, kita harus dapat menyelamatkan kerugian negara. Karena, dalam LHP jelas bahwa ada uang yang diberikan, seperti uang makan minum dan perjalanan dinas,” tuturnya.
Richard menegaskan, perkara ini bukan sekedar menetapkan seseorang selaku tersangka, tapi bagaimana cara untuk memulihkan uang negara.
“Jadi bukan kita mempersulit atau membuat proses ini lama. Kita harap bersabar, sembari menunggu pemeriksaan saksi barulah dilakukan gelar dengan pimpinan untuk menentukan orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut,” tegas Richard.









